BAB 1 Pengertian Etika
Etika (dalam bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti
“timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan
dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan
sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Salah satu
tujuan etika adalah untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik
dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Etika sendiri terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu
meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika),
dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengertian etika secara umum
adalah suatu peraturan atau norma yang bisa digunakan sebagai acuan bagi
perilaku seseorang yang berkaitan dengan sifat yang baik dan buruk yang
dilakukan oleh seseorang serta merupakan suatu kewajiban dan tanggungan jawab
moral.
Makna mudahnya, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang
menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup didalam masyarakat yang
menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang
benar.Etika dalam perkembangannya sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia.
Etika memberi orientasi kepada manusia tentang bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui serangkaian tindakan sehari-hari. Secara tidak langsung, etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani
kehidupan.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Selain pengertian etika secara umum seperti yang telah
dibahas diatas. Ada banyak lagi definisi etika yang berbeda beda. Para ahli dan
pakar berbeda pendapat dalam mendefinisikan apa itu etika. Untuk lebih
jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian etika menurut para ahli ,
Menurut Aristoteles
Ia mendefinisikan arti etika menjadi 2 pengertian yaitu:
Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus ialah sebuah
etika yang dipelajari sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu
problema tindakan manusia. Sedangkan Manner and Cutom adalah sebuah pembahasan etika
yang berhubungan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam diri
manusia. Sangat terkait dengan “baik & buruknya” suatu perilaku, tingkah,
atau perbuatan manusia.
Menurut Prof. Robert Salemon
Etika adalah : (1.) Karakter Individu, (2.) Hukum yang
social (mengatur, mengendalikan dan membahas prilaku manusia).
Menurut Fagothey
Pengertian Etika adalah studi tentang kehendak menusia
yang berhubungan dengan benar dan salah dalam bertindak.
Menurut K Bertens
Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia
perseorngan atau hidup bermasyrakat.Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai
moral,yang dimaksud disi adalah kode etik.Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang
buruk .arti sini sama dengan filsafat moral
Menurut Kattsoff
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
Menurut DR. James J. Spillane SJ
Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan suatu
tingkah laku manusia di dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan
moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan akal budi dengan objektivitas guna
menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang terhadap lainnya.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba
Dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak
dan kewajiban moral. Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai benar dan salah
yabg dianut masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995)
Etika adalah studi tentang kebenaran dan ketidak benaran
berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melaluii kehendak manusia dalam
bertindak.
Menurut W. J. S. Poerwadarminto
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral).
Menurut Franz Magnis Suseno
Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang
memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
Menurut Drs. Sidi Gajabla
Menjelaskan etika sebagai teori tentang tingkah laku atau
perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik & buruknya sejauh mana bisa
ditetapkan oleh akal manusia.
Menurut Ramali dan Pamuncak
Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam
satu profesi.
Menurut H. A. Mustafa
Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana
yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat
diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Suseno
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita
harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran
moral.
Menurut Soergarda Poerbakawatja
Etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan,
serta pijakan kepada suatu tindakan manusia.
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara mengenai benar salah tentang hak dan
kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Teknologi informasi, dalam kontek yang lebih luas
,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan
telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.
komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa etika
dalam teknologi informasi adalah sekumpulan nilai mengenai benar salah dalam
proses mengumpulkan data, menyimpan data, dan menampilkan bentuk informasi
kepada masyarakat melalui perangkat teknologi informasi.
Peran Etika dalam Teknologi Informasi
Sebenarnya seberapa pentingkah peran etika dalam
teknologi informasi?
Sebagaimana yang kita tahu, perkembangan teknologi yang
sangat pesat akan diiringi oleh kemudahan masyarakat mendapatkan informasi
secara cepat dan akurat. Hal ini selain membawa dampak positif bagi kehidupan,
juga membawa dampak negatif. Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya.
Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet
kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi.
Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui
forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak
mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu
contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan
bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang,
banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik,
software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya.
Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita
bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Jika ingin mendengarkan
lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya
dengan men-download gratis dan kualitasnya pun sama saja. Hal seperti ini sama
dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa
download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal,
dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak. Melihat fenomena di atas, peranan etika dalam teknologi
informasi sangat penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk
meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Etika yang harus diperhatikan dalam Tekonologi Informasi
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam
penggunaan Teknologi Informasi:
- Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan eknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung
BAB 2 PROFESI DAN PROFESIONAL
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah
keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur
pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional
yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani
bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki
keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik
profesi adalah sebagai berikut
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku
standarnya sendiri
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan
untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak
dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif
dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang
paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak
bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionalisme adalah komitmen para profesional
terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya
sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, dst.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal
pokok dalam dirinya,Skill,Knowledge,dan Attitude!. Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu
dan berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya. Dan yang
terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika
yang diterapkan dalam bidangnya. Definisi/pengkategorian profesional itu adalah =
bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari profesi itu.
Professional menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap
Profesional itu kalau yang bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang
pelaku. Jadi bukan pengakuan publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga
Profesi).
How pro the professional?” menjadi seorang
professional berarti dia berhasil menguasai ilmu dari orang lain yang lebih
hebat darinya, jadi professional adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari
orang lain yang lebih hebat dari dirinya.
Hubungan etika kerja professional dengan kehidupan
manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk
menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama
ada di sisi undang-undang negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh
itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan
teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial
mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
Tentunya tidak mudah mendefinisikan arti “professional”
ini. Ada beberapa definisi praktis misalnya: Profesional berarti bayaran,
seperti petinju profesional, petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan
dengan olah raga. Namun dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu,
terutama ketika memisahkan antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT
Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di
bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client,
faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan
melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi
dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa
faktor yang perlu diperhatikan:
- Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab
penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan
dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen
terkait, metode dan alat.
- Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan
atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
- Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
- Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
- Manajemen
- Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan
kepentingan publik.
- Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
- Diri sendiri Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka
BAB 3 KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuai modus operansi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau
disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia
dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
# Contoh kasus Kejahatan Cybercrime #
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk
ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing
atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
BAB 4 IT FORENSICS
Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga
diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat
bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT
forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti
digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer
dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas
berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan
sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif
cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan
akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya,
sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari
pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja. Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa
ditemukan pada sistem operasi yang berbeda. Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry. Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat
pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja. Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file
tertentu
Prinsip IT Forensik:
- Forensik bukan proses hacking Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
- Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
- Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
- Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
- Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Undang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa
instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL
Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang
diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Contoh Kasus IT Forensik :
MEMBOKANGKAR KORUPSI DAN FRAUD
Coba copy satu file microsoft word anda dari satu folder ke folder yang lain.
Kemudian klik kanan dan bandingkan ‘properties’ di masing-masing file. Kalau kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat
perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ (lihat
bagian yang ditandai kotak warna merah). Itu berarti file tidak dianggap ‘otentik’
lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal. Di situlah letak keistimewaan IT forensik, dengan hardware atau software
khusus, data yang diambil untuk dianalisa akan benar-benar otentik atau persis
sama sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa lagi, software IT forensik juga
dapat memeriksa data atau file bahkan yang sudah terhapus sekalipun (biasanya
pelaku korupsi atau fraud berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan
menghapus file-file tertentu). Beberapa vendor yang menyediakan teknologi IT forensik misalnya Paraben,
Guidance (EnCase), GetData (Mount Image).
BAB 5 PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi
terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881
);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun
2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun
2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun
2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009
- 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001
tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan
Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang
Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang
didefinisikan
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet
adalah
jaringan telekomunikasi yang digunakan
penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan
memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan
telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on
lnternet
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah
Tim
yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah
suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat
asal
Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination),
jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan
pendeteksi
pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early
warning)
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service
Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang
menyelenggarakan
jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network
Acces
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia
yang
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada
ISP
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet
urituk publik
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting
internet
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode
pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang
(voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet
adalah
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa
internet
- kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Perbandingan Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi
konten, yaitu :
Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak
sah, aktivitas teroris.
Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing,
violence, pornography
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian
rasial, diskriminasi rasial.
Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam,
cybercrime.
Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
Protection of Privacy
Protection of Reputation
Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari
sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan
pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website
www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan
yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan
komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum
lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan
untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian
baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian
karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
1. Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut
cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada
umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE
sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun
oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI
oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi
yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan
tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi
administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana
semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan
upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker
ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan
/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar