Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.)
merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting
dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah
infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.salah satunya yaitu Prosedur Pendirian
Usaha.
Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari beberapa
referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor
yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
- Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
- Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
- Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
- Teknologi
(Non-Ekonomi).
- Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
o Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
o Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
o Izin Domisili
o Izin Gangguan.
o Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan
barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme
resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah
diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang
berlaku bagi kedua belah pihak.
Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi
mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan
pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan
peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat
dikategorikan dalam empat jenis:
- Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain
untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan
kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
- Isu
akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam
informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang
dirugikan?
- Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak
cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat
lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta
dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
- Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan
informasi.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan
terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan
jasa.
A. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan
tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
o Succecive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
o Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres
No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
- Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan
terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu,
guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
- Pemilihan Langsung yaitu
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan
negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui
internet. *Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No
80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung
dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria
yang antara lain:
- Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara
yang ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
- Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan
oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang
relatif stabil.
- Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa
yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas:
- Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini
pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya
saing.
Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/Lembaga
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak
pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Pakta
Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
- Membantu
Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan
masyarakat atas pengadaan.
- Pakta
Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan
logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar